Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai 31 Oktober, Aktivasi Kartu Perdana Wajib Pake KTP dan KK

Hanya sekedar menginformasikan kepada pengunjung blog saya, bahwasanya mulai tanggal 31 Oktober 2017, mengaktifkan kartu perdana dari semua provider wajib menggunakan no KTP dan juga NIK KK.

Sebenarnya pernyataan ini sudah lama di beritahukan oleh KOMINFO, tetapi saya baru dapet sms ini kemaren silam, dan saya sengaja share dengan menulis artikel di blog saya ini agar kamu tahu sebelum no kamu di blokir. Lho kenapa? Ya bukan hanya penggunaa kartu yang baru kamu beli, tetapi kartu yang lama pun wajib kamu aktivasi ulang dengan mencantumkan KTP dan NIK KK. Kedua no dokumen tersebut di wajibkan Oleh KOMINFO. Seperti isi sms yang saya dapatkan dari KOMINFO, bahwa saya harus melakukan aktivasi ulang kartu perdana yang saya miliki.

Gimana caranya? Mudah, jika kamu pengguna kartu prabayar yang baru, maka tinggal ketik NIK#KK (3622000xxxx#1234xxx) ganti no pertama menggunakan NIK KTP dan yang kedua NO Kartu Keluarga. Kemudian untuk pengguna lama juga masih sama cuma ada tambahan sedikit, ULANG#NIK#KK (ULANG#12345xxxx#12345xxx) kemudian silahkan kirim via sms ke no 4444, untuk semua kartu perdana.

Gak mau dong, no di blokir, apalagi no ini udah lama di pake, jadi buat kamu yang membaca artikel ini kebetulan sekali, jadi gak harus bingung lagi. Buruan sebelum no kamu di blokir, aktivasi ulang kartu kamu dengan mencantumkan kedua dokumen tersebut, yang telah saya kasih tahu di atas.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu ya sob, dan semoga no kamu gak keblokir, sayang lho no udah lama, udah terkenal juga, .

Silahkab komentari jika ada pernyataan yang kurang jelas, maupun kesalahan dalam penulisan, jika mau menanyakan langsung pada saya, silahkan hubungi di halaman kontak blog ini.